Rabu, 22 Agustus 2012

Urgensi Asbab Nuzul Dalam penafsiran al-Qur'an



URGENSI ASBAB AL-NUZUL DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN
Oleh : M.Bashri Asy’ari


A.Mukaddimah

            Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Sebagai petunjuk ( guide line ) dan frame work dalam membangun sebuah peradaban di muka bumi. Sedangkan al-Sunnah sebagai panduan  operasionalnya, dan ummat manusia sebagai  sasaran dan objeknya.Oleh sebab itu tak ada Kitab suci yang diturunkan Allah SWT.tanpa mengutus seorang Rasul , dan tak ada seorang Rasul tanpa ummat selaku pendukungnya.Sebagai panduan al-Qur’an tidak terikat dengan peristiwa tertentu yang melatarbelakangi turunnya berbagai panduannya.
Banyak sekali ayat yang turun dengan redaksi umum untuk peristiwa atau kasus yang bersifat khusus sehingga ulama membuat kaidah :” al-“Ibrah bi umum al-lafdz la bi khushus al-sabab”( yang menjadi acuan adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab ).Sebab tertentu yang mendahului atau menyertai turunnya sebuat ayat hanyalah sebagai media untuk menjelaskan dan mempertegas isi petunjuk serta proses penetapannya yang kadang-kadang dilakukan secara gradual dan melibatkan pelaku tertentu sebagai model percontohan  untuk mencapai perubahan yang natural  dan manusiawi serta mengesankan.Di sinilah sesungguhnya letak urgensi asbab al-nuzul dalam penafsiran al-Qur’an al-Karim.

B.Pengertian Asbab al-Nuzul

            Secara etemologis asbab al-nuzul merupakan susunan kata atributif dari kata asbab dan al-nuzul.Asbab merupakan jamak ( plural ) dari kata sabab yang berarti al-habl (tali atau pengikat ) dan segala sesuatu yang menghubungkan suatu benda dengan lainnya.[1] Sedangkan kata nuzul berarti turun, sehingga asbab al-nuzul berarti hal-hal yang berhubungan dengan sesuatu yang turun .Kata ini kemudian dipergunakan untuk sebab yang menyertai turunnya al-Qur’an .   
            Sedangkan dalam artian terminologinya, asbab al-nuzul adalah :” Sesuatu yang menyertai turunnya satu atau beberapa ayat sebagai keterangan terhadap suatu peristiwa atau penjelasan hukum yang terdapat dalam peristiwa tersebut pada saat kejadiannya”. [2]
           
C. Klasifikasi Asbab al-Nuzul     
            Asbab Nuzul yang termsuk kategori sanadnya shahih dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Sebab tersebut merupakan hal yang dikehendaki oleh ayat yang diturunkan,sehingga penafsiran ayat tersebut tergantung kepadanya.Seorang mufassir harus menelitinya untuk memperoleh penafsiran yang benar .Yang termasuk kategori ini adalah mubhamat ( yang tidak diungkap ) al-Qur’an ,seperti firman Allah QS.al-Mujadalah :1 di mana  nama yang mendebat Nabi Muhammad tidak disebutkan termasuk suami yang bersangkutan.
  2. Peristiwa yang menyebabkan lahirnya penetapan sebuah hukum syar’i.Bentuk dari peristiwa ini tidak menjelaskan yang global, dan tidak juga bertentangan dengan makna yang dikehendaki oleh ayat,akan tetapi apabila ada peristiwa yang sepertinya akan terdapat kesamaan dengan makna yang dikehendaki oleh ayat yang turun pada saat terjadinya peristiwa tersebut.Contoh dalam hal ini adalah peristiwa yang menimpa ‘Uwaimir al-Ajlani yang kemudian turun ayat li’an, dan seperti peristiwa yang menimpa Ka’ab ibn Ajrah yang kemudian turun ayat 193 al-Baqarah yang membolehkan mencukur rambut bagi seorang yang berihram karena sebab penyakit di kepala dengan sanksi membayar fidyah. Asbab Nuzul yang termasuk kategori ini hanya memberi tambahan pemahaman ayat dan keharusan menta’atinya.
  3. Peristiwa yang banyak sekali terjadi semisalnya dan tidak khusus untuk satu orang,kemudian turun ayat yang mengungkap peristiwa tersebut dan menjelaskan hukum-hukumnya.Dalam hal ini banyak para mufassir menyebutnya dengan ucapan :” Ayat ini turun pada hal ini dan ini”.Ungkapan mereka ini sebenarnya ditujukan untuk memberi contoh bahwa di antara yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah peristiwa khusus tersebut.Dalam  Shahih Bukhari ,Kitab Aiman, Ibnu Mas’ud berkata: Bersabda Rasulullah saw.:” Barang siapa bersumpah atas sumpah yang mengikat yang dengannya mengambil harta seseorang,ia akan berjumpa dengan Allah dan Dia murka kepadanya”, kemudian Allah menurunkan firman-Nya membenarkan sabda beliau :” Sesungguhnya orang –orang yang menukar janji ( nya dengan ) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit,mereka tidak akan mendapat bagian (pahala) di akhirat,dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak  akan melihat mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka.Bagi mereka azab yang pedih”.(QS.Ali Imran:77).Kemudian al-Asyats masuk dan berkata:” Apa hadits yang dibawakan Abu Abdurrahman? Mereka menjawab:” Begini dan begini “,kemudian ia berkata:” Ayat itu diturunkan tentang aku……. Dalam riwayat ini Ibnu Mas’ud menjadikan ayat itu general karena sebagai pembenaran terhadap hadits yang bersifat general sesuai dengan kaidah:” Yang menjadi acuan adalah keumuman lafadz bukan khususnya sebab”.
  4. Terjadi beberapa peristiwa dan terdapat ayat-ayat al-Qur’an yang artinya cocok untuk peristiwa tersebut , baik ayat itu turun duluan atau belakangan.Dalam kategori ini terdapat ungkapan-ungkapan para salaf al-shaleh yang membuat asumsi bahwa peristiwa itulah yang dimaksud dengan ayat-ayat tersebut,padahal yang dimaksud adalah bahwa peristiwa itu termasuk bagian dari makna yang dimaksud oleh ayat.Imam al-Zarkasyi menegaskan bahwa kebiasaan Sahabat dan Tabi’in bahwa apabila salah satu di antara mereka berkata:” Ayat ini turun pada hal ini ”,sesungguhnya yang dimaksudkan adalah bahwa ayat itu memuat hukum tersebut,dan bukan berarti ia sebab turunnya ayat tersebut.
  5. Sebagian lagi menjelaskan yang mujmal (global) dan menegaskan yang mutasayabihat( yang ambigu),seperti firman Allah SWT.:”Barang siapa yang tidak memutuskan dengan apa-apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”.( QS.Al-Maidah:44 ).Kata “man” dalam ayat ini bisa jadi syarat atau maushul.Dengan diketahuinya sabab nuzul dari ayat ini adalah orang-orang nashrani, maka dapat diketahui bahwa orang -orang nashrani yang tidak memutuskan dengan Injil,sangatlah wajar jika mereka kufur (tidak beriman) kepada Nabi Muhammad saw.[3] Sebagai Nabi terakhir,padahal dalam Kitab Injil banyak sekali isyarat yang menunjukkan kerasulan Nabi Muhammad saw..Bagi yang berpendapat man adalah syarat,maka ayat ini bersifat umum,sehingga siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT. baik Nashrani atau Mulim yang diikuti dengan pengingkaran  terhadap hukum Allah, dan bukan karena keterpaksaan atau ketidakatahuan,maka ia dihukumi kafir.

D. Langkah Metodis Penafsiran al-Qur’an dengan Asbab al-Nuzul
         
            Sabab al-Nuzul terkadang beragam,baik dilihat dari sisi waktu dan tempat nuzul , redaksinya ,kwalitas periwayatan dan lain-lainnya.Untuk itu seorang mufassir yang ingin mengaplikasikan asbab al-nuzul sebagai salah satu alat Bantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an harus memperhatikan langkah-langkah metodis berikut ini :
a.Meyeleksi  redaksi riwayat Asbab al-Nuzul antara yang sharih dengan yang tidak sharih,karena yang terakhir bisa jadi bukan sabab al-Nuzul tetapi hanya penafsiran.
b.Memilih redaksi yang sharih (jelas) apabila terdapat beberapa riwayat dalam satu ayat.
c.Menyeleksi riwayat yang shahih dari riwayat-riwayat yang sharih,apabila terdapat beberapa versi riwayat dalam satu ayat.
d.Memilih riwayat yang ada  faktor penguatnya apabila dalam riwayat-riwayat tersebut memiliki derajat sama-sama shahih.
e.Mengkompromikan dua riwayat yang sama-sama shahih dan tidak dapat ditarjih dengan menetapkan keduanya sebagai sebab yang menyertai turunnya ayat yang dimaksud.Turunnya ayat li’an untuk dua kasus yang sama, di mana Uwaimir dan Hilal bin Umayyah sama –sama menuduh istrinya berzina,bisa dijadikan contoh dalam hal ini.

E. Urgensi  Ilmu Asbab al-Nuzul Dan Manfaatnya
             Asbab al-Nuzul merupakan salah satu bagian terpenting dalam ulum al-Qur’an dan ilmu tafsir,karena ia bisa membantu mufassir dalam mengungkap makna yang sebenarnya , hikmah di balik penetapan sebuah hukum serta upaya memahami pesan al-Qur’an secara komprehensif dan proporsional.
Imam ibnu Daqiq al-‘ied (wafat 702 H.) mengataakan bahwa mengetahui asbab al-Nuzul merupakan jalan yang kuat ddalam memahami makna-makna al-Qur’an. Demikian halnya Ibnu Taimiyah ( wafat 726 H.) ,  mengatakan bahwa mengetahui asbab al-Nuzul sangat membantu untuk memahami ayat-ayat al-Qur’an,karena ilmu tentang sebab akan mewariskan ilmu tentang musabbab.  
Sehubungan dengan urgensi dan manfaat asbab al-Nuzul,para pakar ulum al-Qur’an menarik beberapa manfaat ilmu asbab al-nuzul, di antaranya sebagai berikut:
  1. Mengetahui hikmah dibalik penetapan hukum syar’i serta mengenal bagaimana  syari’at memperhatikan kemaslahatan umat dalam setiap ketentuan hukumnya.Sebagai contohnya ,penetapan larangan minum khamer secara gradual dengan setting peristiwa yang berbeda ,larangan gossip yang termuat dalam haditsatu al-ifki dan lain-lain.  
  2. Membantu mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat dengan benar terutama yang termasuk kategori mubhamat dan mujmal seperti contoh di atas.
  3. Mempermudah seseorang untuk menghafal,memahami dan melekatkan pesan yang dimuat ayat-ayat suci al-Qur’an,karena dengan menghubungkan sebab dengan musabbab,hokum dengan peristiwa,peristiwa dengan waktu peristiwa,waktu peristiwa dengan tempat,menguatkan atau melekatkan peristiwa tersebut dalam ingatan sehinngga memudahkan untuk mengingatnya kembali,dan juga akan membawa kita seolah-olah hadir dalam peristiwa tersebut.
  4. Menegaskan fungsi al-Qur’an sebagai referensi dan frame work dalam mengarahkan manusia dalam membentuk kebudayaan.Ngitab ( teguran ) kepada Rasulullah saw, sebagai penyampai wahyu atas kekeliruannya dalam bersikap dan berijtihad seperti yang terjadi antara beliau dengan Ibn Ummi Maktum, dan ijtihadnaya dalam menyelesaikan kasus Sandra perang Badr al-Kubra,  koreksi terhadap kesalahan yang dilakukan para sahabat dalam pembagian harta rampasan perang dan lain-lainnya merupakan contoh kongkrit dari penegasan fungsi al-Qur’an tersebut.
  5. Menunjukkan keuniversalan ajaran al-Qur’an dan bahwa ajarannya bisa diaktualisasikan dalam berabagai masa dan generasi dengan tetap mengacu pada jati diri al-Qur’an sebagai petunjuk dan referensi primier yang berfungsi mengarahkan dan  bukan diarahkan atau disesuaikan dengan perkembangan zaman.Hal ini mengingat bahwa subtansi dari prilaku manusia sejak dulu hingga kini sama,yang berbeda hanya cara mengaktualisasikannya saja.Dari sini seharusnya kita memahami mengapa  mayoritas ayat al-Qur’an diturunkan tanpa sebab tertentu yang menyertainya.[4]  

F. Kesimpulan dan Penutup
            Dari paparan di atas dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini :
  1. Asbab al-Nuzul termasuk kategori ulum al-Qur’an yang bersifat riwayat dan merupakan bagian terpenting dalam penafsiran al-Qur’an yang mempergunakan metode  al-ma’tsur.
  2. Mayoritas ayat al-Qur’an turun tanpa sebab tertentu dan hanya sebagaian kecil yang turun dengan disertai sebab tertentu. Kendati demikian memiliki urgensinya tersendiri dalam mengeksplorasi muatan nilai dan hukum yang ada dalam  sebuah ayat yang masuk kategori mubham dan mujmal.
  3. Aplikasi sabab al-nuzul dalam penafsiran al-Qur’an harus mengikuti langkah metodis yang lazim berlaku dalam penelitian hadits.
  4. Pengetahuan tentang asbab al-nuzul memiliki manfaat yang banyak terutama tentang setting sosial ketika wahyu diturunkan dan bagaimana Nabi Muhammad saw.menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi ummatnya .    

            Berdasarkan hal di atas, maka penelitian tentang asbab al-nuzul sangat penting untuk memperoleh penafsiran  ayat yang akurat dan mengeksplorasi hikmah yang tersirat.












































[1] Ibnu Mnazhur,Lisan al-Arab, ( Bulaq, vol.1, tt. ) hlm.,440-442.
[2] Jalaluddin al-Suyuthi,Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an,( Makatabah Dar al-Turats,Cairo ,Vol.1) hlm.,82
[3] Abd Rahman al-‘Ak,Ushul al-Tafsir wa Qawa’iduhu,(Dar al-Nafais,Beirut,1987) hlm.,100-103.
[4] Al-Zarqani,Manahil al-‘Irfan fi Ulum al-Qur’an,( Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah) hlm.,3-114 dan lihat buku-buku ulum al-Qur’an yang lainnya.

1 komentar:

  1. terimakasih sharenya,,
    asbabunnuzul memang bisa menjadi pelengkap dalam upaya memahami kandungan makna dalam Qur'an. saya jadi terinspirasi untuk ukut menulis blog tentang asbabunnuzul. ini sebagian materi yang sudah di publish kompilasi asbabunnuzul

    BalasHapus